Tabrak Remaja Hingga Tewas, Supir Truk Ugal-ugalan Masih Bebas, Keluarga Korban Lapor Kapolri

Tabrak Remaja Hingga Tewas, Supir Truk Ugal-ugalan Masih Bebas, Keluarga Korban Lapor Kapolri

NA, anak di bawah umur, warga Dusun Telung Kuya, Desa Banjar Manis, Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus-Lampung meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas (lakalantas) pada 23 Desember 2021 silam. Remaja putri berusia 10 tahun itu tertabrak dum truk bernopol BE 8365 UP yang dikemudikan HN (33 tahun) secara ugal-ugalan. Sayang hingga hari ini (02/02/2022), Polres Tanggamus belum juga menetapkan supir truk sebagai tersangka atas hilangnya nyawa korban. Kuasa Hukum Keluarga Korban, Qistosi kembali mempertanyakan proses hukum atas kecelakaan maut tersebut. Karena menurut dia, kasus lakalantas ini dilatarbelakangi adanya proyek pembangunan jalan di Kecamatan Cukuh Balak. Di mana, truk pengangkut split keluar masuk secara ugal-ugalan. "Jadi kami minta agar institusi terkait, dapat mempercepat dan profesional menangani kasus ini. Jangan sampai timbul asumsi yang tidak- tidak dari masyarakat karena perkara itu tak kunjung kejalasannya," kata Qistosi yang tergabung dalam Kantor Hukum Endy Mardeny SH, MH dan Partners. Ia pun menyeyangkan lambatnya penanganan kasus kecelakan maut yang hingga kini masih proses penyilidikan. "Ya seharusnya status supir naik menjadi tersangka," ketusnya. Di sisi lain, Qistosi menyebutkan adanya kesalapahaman antara keluarga korban dengan kanit Intel Cukuh Balak. "Ada reaksi paman korban yang memukul kanit Intel karena disangka sebagai supir yang mengakibatkan keponakannya meninggal. Itupun hanya sekali, tapi paman korban sudah langsung jadi tersangka dan ditahan di rutan Polres Tanggamus," beber dia. Qistosi pun secara lugas menegaskan bahwa penyidik seharusnya dalam mengumpulkan bukti dan saksi membuat terang tidak pidana guna menemukan tersangka kecelakaan maut. "Bukan malah membuat rekayasa dan terkesan mengaburkan perkara. Kan inti dari pokok kausalitas dari perkara itu ujungnya masih tidak jelas, sementara tindakan paman yang emosi adalah manusiawi," urai dia. Kepala Biro Hukum dan Ham Karang Taruna Provinsi Lampung ini tetap berharap Polres Tanggamus dapat bertindak adil dan sesuai dengan SOP Presisi yang didengung-dengungkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. "Sampai besok Jumat 4 Februari ini belum ada jelas jugas kasusnya, keluarga akan lapor langsung ke Kapolri," tutup Qistosi. Dikonfirmasi terpisah, Kanit Lantas Polres Tanggamus Kuswanto menyatakan saat ini statusnya masih dalam tahapan penyelidikan. "Hari ini, baru saja kami memanggil pihak perusahaan untuk dimintai keterangan," ucap dia. Usai pemanggilan, kata Kuswanto, pihaknya akan merekonstruksi peristiwa kecelakaan maut tersebut. "Untuk sanksinya menunggu proses penyelidikan," pungkasnya. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: